Pada sosialisasi itu, dipraktikan tata cara penginputan data ketua kelompok nelayan/KUB pada aplikasi SILOKER. Di antaranya membuat akun nelayan, mengisi data diri nelayan.
Selanjutnya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam aplikasi. Nantinya akan diperiksa oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar kemudian menerbitkan surat rekomendasi. Selanjutnya diteruskan ke DJPT dan DJPSDKP untuk mendapatkan kuota penangkapan BBL dan penerbitan SKA. (*)
Halaman 12


Komentar