.
Dalam kasus peredaran narkoba ini ada terlibat oknum polisi. Oknum polisi ini menjalani sidang kode etik oleh Propam Polres Padangpanjang.
"Oknum polisi ditahan BNNP Sumbar, namun tetap menjalani sidang kode etik," ujar Dwi.
Dia melanjutkan, oknum polisi ini dulunya pernah dapat hukuman disiplin pada tahun 2022 terkait juga positif menggunakan Narkoba, dengan hukuman penempatan khusus selama 21 hari, penundaan pangkat dan demosi.
"Kapolda sudah berkomitmen akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.Selain hukuman pidana bakal dijalani, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Dwi lagi.
Di sisi lain, Kalapas Klas II A Padang, Marten membenarkan ada Napi dari Lapas Klas II A Padang kendalikan narkoba untuk diedarkan.
"Napi tersebut sekarang ini sudah ditahan di BNNP Sumbar," katanya.
Terkait adanya Napi gunakan handphone, Marten menjelaskan hal itu memang ada saat petugas Lapas Klas II A Padang melakukan razia terhadap Napi dan ruangan tahanan.
"Saat kami lakukan razia, memang ditemukan handphone disembunyikan Napi di dalam bungker, barang tersebut sudah disita selanjutnya dimusnahkan," tegas Marten. (*)


Komentar