Padang, Arunala.com - Barang bukti sitaan narkoba berupa seberat 141 kilogram (kg) Ganja, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, di lapangan kantor BNNP ini, Kamis siang (16/5/2024).
Dalam pemusnahan barang bukti itu, juga hadir pihak Kejaksaan Negeri Pasaman dan lainnya.
"Pemusnahan barang sitaan narkotika ini merupakan salah satu dari beberapa tugas kami di BNNP. Barang bukti yang dimusnahkan ini dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Ricky Yanuarfi di sela-sela pemusnahan narkotika jenis Ganja itu.
Dia menjelaskan, barang bukti ganja seberat 140.699 kg yang dimusnahkan ini merupakan hasil penetapan Kejaksaan Negeri Pasaman pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Selain pemusnahan barang bukti saja, Ricky Yanuarfi menyebutkan, ada lagi tugas BNNP yang lain.
Diantaranya, menyusun dan melaksanakan Kebijakan Nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
"Termasuk dalam hal ini adalah penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman sebagaimana diatur dalam Peraturan," kata Kepala BNNP Sumbar ini.
Brigjen Pol Ricky Yanuarfi juga menerangkan, sesuai Undang- Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pemusnahan barang bukti tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
"Dan dalam keadaan tertentu pemusnahan tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama," jelas Ricky.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum di Sumbar sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat baik dari BNN, Kejaksaan maupun Kepolisian.
Dalam kesempatan ini, dia ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Kanwil Kumham, Lapas Kelas IIA Padang dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang telah berkolaborasi sehingga berhasil mengungkap satu jaringan peredaran gelap Narkotika jenis ganja lintas provinsinext


Komentar