Padang, Arunala.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap tiga orang tersangka narkoba dan menyita 23 kg Ganja dari tersangka.
Para tersangka ditangkap yakni inisial MHP, 20, wiraswasta warga Kota Pariaman, FAA, 21, oknum mahasiswa, warga Ketaping, Kabupaten Padangpariaman, serta DZ, 20, warga Pinang Kelurahan Pauh Kambar, Kabupaten Padangpariaman.
"Ketiga tersangka ditangkap Jumat (17/5) sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan lintas Sumatera, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," kata Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi S di Padang, kemarin.
Menurutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar membuntuti sebuah mobil minibus Nopol BA 1052 SM di perbatasan Sumbar-Sumut, dicurigai membawa narkoba jenis ganja dari Payabungan, Sumut.
Mobil dibawa tersangka inisial MHP dan FAA dihentikan petugas, saat mobil digeledah ditemukan narkoba jenis Ganja seberat 23 kg dalam karung yang ada dalam mobil itu.
Dari pengakuan tersangka barang tersebut milik DZ yang berada di Bukittinggi, yang menyuruh kedua tersangka ini berangka ke Payabungan, Sumut guna bawa barang haram ini ke Sumbar.
"Kedua tersangka sebelumnya berangkat dari Pariaman Sabtu (17/5) sekira pukul 07.00 WIB mengendarai mobil bernopol BA 1737 OR menemui DZ di Bukitinggi. Sesuai arah DZ, dua tersangka diminta menjemput Ganja ini ke Payabungan, Sumut. Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka di Lubuk Sikaping ganti mobil dengan Nopol BA 1052 SM," terang Kombes Pol Nico A Setiawan.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka yakni MHP dan FAA lanjutnya, petugas lakukan pengembangan untuk menangkap DZ di rumah kontrakannya di Bukittinggi.
Tersangka DZ berhasil dibekuk pada Sabtu (18/5), dan ditemukan satu paket kecil ganja tersimpan dalam rumah.
"Dari keterangan DZ, dia menyuruh tersangka MHP dan FAA ke Payabunhan untuk menjemput ganja seberat 23 kg itu," jelas Kombes Pol Nico A Setiawan laginext


Komentar