.
Nico menambahkan, selain menangkap ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 23 kg ganja, satu paket kecil ganja, dan dua unit mobil.
Perbuatan tiga tersangka, sebut Nico, bisa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya. (*)
Halaman 12


Komentar