.
Selanjutnya Pasal 8A huruf q yang memuat kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Kewenangan ini, menurut para wartawan ini menimbulkan tumpang tindih dengan peran Dewan Pers yang selama ini berfungsi sebagai mediator dalam sengketa jurnalistik.
"KPI, sebagai regulator, tidak seharusnya merangkap fungsi pengadilan dalam kasus-kasus jurnalistik, karena dapat mengancam independensi dan objektivitas pers," sebut mereka. (*)
Halaman 12


Komentar