Pertamina Gerak Cepat Beri Surat Teguran ke 12 SPBE

Ekonomi- 26-05-2024 20:01
Aktivitas pengisian gas pada tabung LPG 3 Kg di salah satu SPBE. Dokumen Pertamina
Aktivitas pengisian gas pada tabung LPG 3 Kg di salah satu SPBE. Dokumen Pertamina

Jakarta, Arunala.com--Pertamina Patra Niaga segera memberikan sanksi kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume. Hal ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus).

12 SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan, jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5/2024).

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang tidak menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan," tegas Mars Ega.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tambah Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menemukan praktik pengurangan isi gas LPG 3 Kg di 11 SPBE wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung. Kondisi ini membuat gas 3 kg yang dibeli masyarakat tidak terisi penuh.(*)

Komentar