Organisasi Pers dan Lembaga Advokat di Sumbar Kritisi RUU Penyiaran

Metro- 28-05-2024 18:23
Sejumlah organisasi Pers dan lembaga Advokat di Sumbar gelar konsolidasi dan diskusi membahas RUU Penyiaran di Padang, kemarin. (dok : istimewa)
Sejumlah organisasi Pers dan lembaga Advokat di Sumbar gelar konsolidasi dan diskusi membahas RUU Penyiaran di Padang, kemarin. (dok : istimewa)

.

Selain itu, tambahnya, RUU Penyiaran juga berpotensi menyandera keberpihakan politik pengusaha pers dan pengelola media untuk tetap mendukung pemerintah karena adanya larangan menyebarkan pemberitaan berdasarkan kepentingan politik pengusaha pers atau pengelola media. Sedangkan parameter kepentingan politik itu bersifat subyektif.

“Dalam bahasa sederhana, RUU Penyiaran mewajibkan media-media arus utama yang umumnya dimiliki atau dikelola politisi berfungsi sebagai corong politik kekuasaan,” tegas Ilhamdi Putra.

Sedangkan Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, mengatakan, dalam konsolidasi ini pada prinsipnya seluruh jurnalis, advokat, pegiat HAM, dan akademisi yang diwakili oleh organisasi bantuan hukum dan organisasi profesi wartawan di Sumbar, berpendapat untuk menolak RUU Penyiaran tersebut, serta mendesak DPR RI dan pemerintah membatalkan rencana perubahan.

“Kami baik jurnalis, kreator konten, media independen, pelaku seni, pegiat hukum, akademisi, mahasiswa dan seluruh masyarakat sipil untuk ikut aktif menyuarakan penolakan RUU Penyiaran ini,” sebut Aulia Rizal.

Sementara itu, konsolidasi dan diskusi yang difasilitasi oleh LBH Pers Padang, AJI Padang, dan LBH Pers Jakarta ini, mencakup Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumbar.

Kemudian ada juga Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, dan Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem) Sumbar. (*/rel)

Komentar