.
Selanjutnya, mengembangkan mata pelajaran bahasa dan budaya daerah kedalam kurikulum pendidikan sesuai dengan kewenangan daerah.
Di sisi lain Hidayat juga menerangkan, pada ranperda juga ada apresiasi bagi lembaga pemerintahan, bagi pelaku seni budaya baik perorangan dan kelompok yang memberikan kontribusi luar biasa dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah.
Hal penting lainnya disampaikan Hidayat yakni soal dukung anggaran dari pemerintah daerah untuk pemajuan kebudayaan daerah itu.
"Mendorong percepatan upaya pemajuan kebudayaan daerah pelestarian cagar budaya, dan pengelolaan Museum ini, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggarannya 2 persen dari APBD setiap tahun. Ini untuk menjamin regulasi berjalan secara berkesinambungan," pungkas Hidayat. (*)


Komentar