Padang, Arunala.com--Bank Nagari tetap optimistis atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 31 Maret lalu. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan kebijakan penopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
"Bank Nagari sendiri, sekitar 10 ribu debitur melakukan relaksasi Covid-19, sekarang tinggal 3 ribu debitur. Nah 7 ribu debitur sudah pulih kembali," kata Pjs Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra usai menghadiri Pelantikan PAW Wakil Rektor II, Wakil Rektor III dan Ketua LPM di Convention Hall Unand, Jumat (7/6/2024).
Memang, kata Gusti Candra, Sumatera Barat didominasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dan mereka mencoba survive. Jika tidak diusahakan survive maka usaha itu akan hancur. "Jadi daya tahan UMKM Sumbar dianggap lebih baik dibanding rata-rata UMKM di daerah lain," tuturnya.
Gusti Candra menjelaskan POJK 11/pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang kemudian diperpanjang hingga Maret 2024 tertopang pesan bahwa bank diwajibkan untuk melakukan asesmen. "Jika selama masa relaksasi pemburukan maka tidak harus ditunggu sampai masa berakhir stimulus," tuturnya.
Dari awal-awal, sebut Gusti Candra, bank sudah membentuk pencadangan. Misalnya dia restrukturisasi pada tahun 2020 kemudian terjadi pemburukan maka cadangannya tidak mesti menunggu di tahun 2024.
"Bank sudah mulai mencicil pada tahun 2021 dan 2022. Kalau misalnya gagal di tahun 2024, bank tinggal selesaikan. Maka non performing loan (NPL) bank terjaga dengan baik. Itulah makna dari relaksasi itu sendiri," ungkap alumni Unand ini.
Diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
OJK menyatakan industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil. Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM.next


Komentar