Jakarta, Arunala.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) libatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha guna mencegah pelanggaran persaingan usaha, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.
Keterlibatan KPPU tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Apindo, di kantor Apindo Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dalam siaran pers KPPU yang diterima Arunala.com, Jumat pagi (14/6/2024), Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menyebutkan, perlu digarisbawahi bahwa kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
"Ini sesuai Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang program Kepatuhan Persaingan Usaha," ungkap M Fanshurullah Asa.
Ia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
"Menyinggung tujuan pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha," ujar Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU ini.
Ifan juga menyatakan bahwa kolaborasi dengan Apindo sebagai "pintu masuk" untuk sosialisasi yang sangat efektif, mengingat Apindo memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha.
"Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien," tambahnya.
Sedangkan Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, menyambut baik inisiatif KPPU ini.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota Apindo dan mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU.
"Apindo mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari," kata Sanny.
Di acara ini, juga dihadiri Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto, serta Ketua Komite Kebijakan Sektoral Apindo, Candra Wahjudi. (*)


Komentar