Padang, Arunala.com--Kondisi industri kelapa sawit saat ini tidak baik-baik saja. Hal tersebut disebabkan lahan yang tersedia untuk kelapa sawit sejak beberapa tahun lalu tidak ada perluasan. Di samping itu, banyaknya regulasi pemerintah terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang justru mempersempit luas lahan sawit.
“Sama-sama diketahui ada areal kelapa sawit yang masuk ke kawasan hutan. Tetapi sebenarnya juga ada lahan hutan yang masuk ke lahan kelapa sawit," kata Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Sumbar, Bambang Wiguritno saat Sosialisasi Karbonisasi Tandan Kosong Sawit dan Pemanfaatannya sebagai Soil Conditioner untuk Meningkatkan Efisiensi Pemupukan dan Kesuburan Tanah pada Perkebunan Sawit, di Truntum Padang, Jumat (5/7/2024).
Ia mengatakan kondisi demikian dikarenakan peraturan yang ada di Indonesia sering berubah-ubah. Baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perizinan yang mengalami perubahan.
“Pengusaha sawit dihadapkan pada masalah di samping harus membayar denda, juga ada penyempitan lahan operasionalnya,” ungkapnya.
Bambang mengungkapkan Sumbar bukan merupakan penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Bahkan bukan penghasil crude palm oil (CPO) yang terbesar.
"Kalau memang boleh dikatakan Sumbar berada di peringkat 10 besar di Indonesia. Tetapi kita mempunyai sumber yang bagus," tutur Bambang.
Terkait pemupukan, banyak perusahaan perkebunan sangat sedikit menggunakan pupuk. Ini dikarenakan areal sawit di Sumbar termasuk lahan kelas satu. Termasuk di Pasaman Barat.
"Itu merupakan percontohan pola inti rakyat transmigrasi (Pir-Trans)," ucapnya.
Dari 500 ribu hektare lahan sawit yang ada di Sumbar, Bambang mengungkapkan yang masuk anggota Gapki hanya 20 perusahaan. Artinya sluas 109 ribu hektare. "Sekitar 60 persen perusahaan perkebunan di Sumbar belum masuk menjadi anggota Gapki," ungkap Bambang.
Dengan kondisi saat ini, Gapki menurut Bambang terus mendorong pemerintah dalam melahirkan regulasi agar mengikutsertakan Gapki, akademisi, BRIN dan lainnya. Sehingga regulasi yang dilahirkan dapat mengakomodir semua kepentingannext


Komentar