Padang, Arunala.com - Seluruh Lurah dan LPM se Kecamatan Lubuk Begalung mengikuti sosialisasi Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 khususnya mengenai penyesuaian tarif retribusi sampah yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Jumat (12/7/2024).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setko Padang, Didi Aryadi yang buka kegiatan itu menyampaikan sosialisasi tersebut merupakan upaya DLH meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Tarif retribusi sampah ini, sebut Didi, merupakan bentuk pelayanan yang diberikan DLH untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah terutama dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Nantinya ada pengolahan terhadap sampah, sampah yang di TPA dikelola menjadi energi, serta bernilai ekonomis. Itu artinya akan ada pemilahan sampah nantinya," ucap Didi dihadapan para Lurah dan LPM ini.
Agar Perda ini berjalan dengan baik, Didi berharap menjadikan masyarakat lebih baik dalam pengelolaan sampah, sehingga pemungutan retribusi sampah tidak mengalami kenaikan yang signifikan dan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.
Kabid Program, Pengembangan, Kemitraan dan Komunikasi Lingkungan DHL Padang, Fuad Syukri menerangkan, sosialisasi dilaksankan di 11 kecamatan se Kota Padang untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.
"Tarif baru retribusi sampah di Perda 1 Tahun 2024 ini mulai berlaku 1 Agustus 2024, penghitungannya berdasarkan Kwh listrik PLN dengan rincian rumah tangga kelas miskin Rp19.550, rumah tangga kelas bawah Rp24.437, rumah tangga kelas menengah Rp34. 212 dan rumah tangga kelas Atas Rp55.904," beber Fuad Syukri.
Dia melanjutkan, untuk pemungutan retribusi ini pihaknya kerja sama dengan PDAM melalui pembayaran tarif air minum dan pembayarannya melalui kolektor retribusi sampah.
"DLH akan memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal tersebut. Sehingga hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran," Fuad Syukri. (*)


Komentar