Kemendag-KPPU Bersinergi Capai Target Pertumbuhan 8 Persen

Nasional- 10-08-2024 17:47
Ketua KPPU, Ifan bersama Mendag Zulkifli Hasan saat dialog di kantor Menteri tersebut, Kamis (8/8/2024). (dok : istimewa)
Ketua KPPU, Ifan bersama Mendag Zulkifli Hasan saat dialog di kantor Menteri tersebut, Kamis (8/8/2024). (dok : istimewa)

Jakarta, Arunala.com - Ketua dan jajaran Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan untuk berdiskusi terkait sinergi pengawasan perdagangan dan persaingan usaha dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.

Dalam diskusi itu Mendag Zulkifli Hasan menekankan, pemerintah kini gencar menciptakan akses pasar bagi produk domestik melalui kesepakatan pembebasan tarif dengan berbagai mitra, termasuk dengan Jepang dalam penandatanganan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

“Meningkatnya akses pasar dapat menimbulkan permasalahan persaingan usaha yang membutuhkan peran strategis KPPU untuk mengawalnya. Sehingga dibutuhkan sinergi antara Kementerian Perdagangan dan KPPU,” jelas Zulhas, panggilan akrab Menteri Perdagangan RI ini.

Dalam pertemuan yang dilakukan pada Kamis (8/8/2024) di Kantor Kementerian Perdagangan tersebut, kedua pimpinan Lembaga turut bertukar pikiran mengenai bentuk persaingan usaha di masa mendatang.

Zulhas menekankan perlunya perkuatan industri pangan nasional yang berfokus pada keunggulan dan karakterisik daerah.

Misalnya di Merauke, pengembangan industri bisa difokuskan pada produk yang membutuhkan lahan besar, seperti pohon kepala dan gula.

Atau berfokus pada kekuatan daerah, seperti Sumatera dengan kopinya dan Sulawesi dengan rempah-rempahnya. Konsentrasi pengembangan

industri pangan model tersebut diperkirakan mampu meningkatakn pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesempatan kerja di seluruh wilayah.

Jika itu tercapai, tidak tertutup kemungkinan Indonesia mampu mencapai target pertumbuhan 8 persen tersebut.

Importasi produk illegal juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, di mana dibutuhkan koordinasi antar lembaga guna menjamin efektifitas pengawasan, maupun dalam penyusunan regulasi terkait.

Atas hal ini, disebutkan bahwa persoalan tersebut masuk dalam ranah pencegahan oleh KPPUnext

Komentar