Bank Nagari Buka Seleksi Jabatan Direktur Kredit dan Syariah

Ekonomi- 20-08-2024 21:54
Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuda No 21 Kota Padang. IST
Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuda No 21 Kota Padang. IST

Padang, Arunala.com--PT Bank Nagari tengah mencari sosok seorang direktur. Tepatnya untuk mengisi posisi sebagai Direktur Kredit dan Syariah Periode 2024-2028. Hal ini diketahui seiring telah diumumkannya seleksi pengisian jabatan tersebut oleh Panitia Seleksi.

"PT Bank Nagari merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat yang bergerak di bidang usaha perbankan, saat ini membutuhkan 1 (satu) orang Direktur Kredit dan Syariah periode 2024-2028," tulis Pengumuman Seleksi Bakal Calon Direktur Kredit dan Syariah yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Audy Joinaldy.

Dikutip dari pengumuman seleksi, berikut kriteria dan persyaratan menjadi bakal calon Direktur Kredit dan Syariah PT Bank Nagari:

I. Persyaratan Umum:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah

d. Sehat jasmani dan rohani

e. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

f. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

g. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perbankan.

h. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu) melampirkan fotokopi ijazah terakhir dilegalisir.

i. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, diutamakan telah berpengalaman di bidang perbankan paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank.

j. Pada saat mengajukan lamaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada saat mendaftar pertama kali,

k. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang bermasalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

l. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerahnext

Komentar