Evi Yandri: Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran

Ekonomi- 22-11-2024 08:36
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat buka bimtek pendalaman tugas DPRD Sumbar, di Bukittinggi, Kamis (7/11/2024). IST
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat buka bimtek pendalaman tugas DPRD Sumbar, di Bukittinggi, Kamis (7/11/2024). IST

Bukittinggi, Arunala.com - APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitasi yang digunakan sebesar-besarnya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah dan untuk kepentingan masyarakat serta tidak menentunya perekonomian global, regional dan nasional.

Maka dalam beberapa tahun terakhir, kondisi fiscal negara dan daerah semakin sulit.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman ketika membuka acara Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat di Hotel Rocky Bukittinggi, Kamis (7/11/2024).

Wakil Ketua DPRD Sumbar juga katakan trend pendapatan dan belanja daerah cenderung mengalami penurunan sedangkan kebutuhan dan tantangan daerah semakin meningkat.

“Dengan kondisi ini maka mau tidak mau pemerintah daerah tentu harus mengefektifkan penggunaan APBD tepat pada sasarannya, agar alokasi anggaran yang semakin terbatas dapat memenuhi kebutuhan daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan serta untuk mensejahterakan masyarakatnya” ungkap Evi Yandri

Ia juga tegaskan pada tahun 2025 ada tiga agenda strategis yang harus diakomodir dalam kondisi APBD yang semakin terbatas tersebut.

Pertama pemenuhan kebutuhan anggaran untuk pencapaian visi dan misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2021-2025 yang akan berakhir dalam waktu dekat.

Kedua, kebutuhan anggaran untuk Kepala Daerah terpilih Pasca Pilkada Serentak dimana Harus ada ruang transisi dalam APBD nanti untuk mengakomodir visi, misi dan program prioritas kepala daerah terpilih.

Ketiga alokasi anggaran untuk pencapaian target baseline RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang dimulai pada tahun 2025 dengan target yang bersifat imperatif.

Lebih lanjut Evi Yandri katakan, tentu tidaklah mudah bagi pemerintah daerah untuk menyusun APBD tahun 2025 yang dapat mengakomodir semua kebutuhan tersebut.

"Belum lagi, semakin berkurangnya kemampuan daerah untuk memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terhadap alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dan belanja pegawai sebesar 30 persen secara bertahap sampai tahun 2027," kata dianext

Komentar