Padang, Arunala.com - Komisi IV DPRD Sumbar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, baru-baru ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah lemahnya penegakan aturan untuk penertiban pengelolaan dua danau strategis nasional Singkarak dan Maninjau.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Muzli M Nur mengatakan, aturan dalam pengelolaan danau di Sumbar belum berjalan maksimal.
Dari ribuan Keramba Jaring Apung (KJA) sampai sekarang masih beroperasi dan tumpukan sendimen makanan ikan terus menyebabkan pendangkalan.
"Jadi, perlu pengawasan yang maksimal untuk mengembalikan danau tersebut seperti sebagaimana mestinya. Meski penataan dilakukan namun tidak mengenyampingkan kepentingan masyarakat sekitar," katanya.
Dia menyebut, sudah beberapa pergantian kepala dinas, hingga sekarang penataan belum berjalan maksimal.
Tidak hanya persoalan KJA, pembangunan gedung-gedung tempat usaha juga semakin masif pada dua danau tersebut.
"Coba inventarisir bangunan bangunan itu, kita sepakat untuk penegakan aturan yang tegas," tukas Muzli M Nur.
Keberadaan Danau Maninjau dan Singkarak, sebutnya, memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat sekitarnya.
"Tapi sayangnya peran ini tidak diikuti dengan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan," katanya.
Sementara Kepala Dinas DLH Sumbar, Fuaddi mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban KJA pada dua danau strategis nasional tersebut.
Penanganan terus dilakukan dengan berbagai langkah, sehingga menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik.
Dia menyebut, perkembangan KJA yang sangat pesat setiap tahun menjadi penyumbang dalam pencemaran danau.
"Tingginya limbah bahan organik yang masuk ke dalam danau dari sisa pakan budidaya ikan yang dilakukan dengan keramba jaring apung menyebabkan menurunnya kualitas air," kata Fuaddi. (*)
Komentar