Padang, Arunala.com - Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Pengungkapan itu di dua TKP yang masih dalam satu aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (12/2/2025) dinihari.
Dalam operasi yang digelar oleh tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar ini, berhasil mengamankan delapan orang beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam keterangannya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serta ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI ini, beserta alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan," kata Kombes Pol Dwi, Jumat (14/2).
Aktivitas ilegal ini, terangnya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah peralatan tambang, termasuk 2 unit alat berat masing-masing merk Kobelco SK 200 XD warna biru dan Sany SY 215 warna kuning, 5 buah dulang terbuat dari kayu, serta 5 lembar karpet.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Adapun identitas para pelaku masing-masing berinisial AS, (25), warga Jorong Silaping Nagari Batahan Kec. Ranah Batahan Kabupaten Pasbar yang bertugas sebagai pengawas lapangan, H (52), warga Desa Sawit Seberang Kecamatan Sawit Seberang, Sumut bertugas sebagai operator alat berat merk Kobelco.
Kemudian JLH (32) warga Huta III Parhundalian, Desa Hatunduan, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, Sumut sebagai operator alat berat merk Kobelconext
Komentar