BNNP Sumbar Musnahkan 6.845,57 Gram Sabu

Metro- 15-05-2025 14:01
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penyitaan di kantor BNNP Sumbar, Kamis (15/5/2025). (dok : arunala.com)
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penyitaan di kantor BNNP Sumbar, Kamis (15/5/2025). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6.85,57 gram, Kamis (15/5/2025).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyebutkan, barang bukti dimusnahkan merupakan hasil tangkap BNNP pada 7 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Dimana empat pelaku berhasil ditangkap petugas di Kota Payakumbuh.

Dari hasil pengembang juga diamankan satu orang pengendali dari warga binaan Lapas Depok.

"Tersangka yang ditangkap ini merupakan satu keluarga dimana istri suami dan paman diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu telah ditetapkan dalam ketetapan barang sitaan narkoba dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh no: B-908/L.3.12/ENZ.1/03/2025.

"Dari berat bersih keseluruhan paket narkotika sabu seberat 6.924,71 gram, lalu disisihkan seberat 0,14 gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan seberat 70 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan sisanya seberat 6.845,57 gram untuk dimusnahkan," jelasnya.

Dia menyatakan, sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, tapi mewakili ribuan potensi kehancuran bagi generasi muda, keluarga dan masa depan bangsa khususnya di Ranah Minang.

"Oleh karena,saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba di sekitar kita," pungkas dia.

Pemusnahan sabu ini disaksikan Bea Cukai, BPOM, Kejaksaan Tinggi, perwakilan Pemprov Sumbar, LKAAM Sumbar dan organisasi narkotika di Padang. (*)

Komentar