Padang, Arunala.com - Eks Dirut Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), PI akhirnya ditahan pihak Kejati Sumbar, Kamis (22/5/2025).
Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional perusahaan daerah tahun anggaran 2021.
Dalam perkara ini, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar memutuskan menahan PI selama 20 hari ke depan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai mencukupi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, menyebut penahanan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan pertimbangan subjektif dan objektif.
"Dari aspek subjektif, penyidik mengkhawatirkan tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang perbuatan pidana yang sama. Maka dilakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya,
Sementara dari sisi objektif, M Rasyid mengatakan tindak pidana yang diduga dilakukan memiliki ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti menerangkan, kasus dugaan korupsi bermula pada sekitar Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang.
"Total dana yang dialokasikan mencapai Rp18 miliar untuk membiayai operasional langsung bus Trans Padang dan operasional tidak langsung berupa gaji pegawai," katanya.
Namun dalam pelaksanaannya, kata Fajar, tersangka PI yang menjabat sebagai Dirut di Perumda itu diduga melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang.
"Dana hasil pemotongan tersebut kemudian dialihkan untuk membangun wahana taman bermain yang tidak berfungsi dan terbengkalai," katanya.
Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan dana untuk membuka usaha Delivery Order (DO) semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Padang.
Sementara berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. (*)
Komentar