Padang, Arunala.com -- Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Padang.
Penangkapan dilakukan Minggu (1/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Komplek Indo Vila 02 No. 16 Blok K, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pelaku ditangkap inisial 'NN' (40).
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan menyampaikan dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria diduga sebagai pelaku pengedar narkotika 'NN' (40).
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pampangan, Lubuk Begalung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
"Setibanya di lokasi, tim menangkap seorang pria berada di dalam rumah. Dilakukan penggeledahan di tempat tersebut yang disaksikan warga sekitar, dan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker hitam serta satu unit handphone Android merk Mito," lanjutnya.
Terduga pelaku kemudian langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit HP Android merek Mito warna hijau, satu unit speaker merek Cardion warna hitam,satu set alat hisap (bong)
"Polda Sumbar terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," imbuh Kombes Pol Nico Setiawan. (dpg)
Komentar