Padang, Arunala.com - Komisi V DPRD Sumbar bersama pemprov kembali menggelar rapat kerja lanjutan membahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di salah satu ruang banggar DPRD Sumbar, Senin (16/6/2025).
Rapat lanjutan itu guna mematangkan pembuatan ranperda ini agar bisa memuat berbagai hal yang belum terakomodir sebelum regulasi ditetapkan sebagai aturan daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V, Nurfirmanwansyah ini, menfokuskan pembahasannya seputar penguatan regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan dan pengembangan pesantren.
"Langkah strategis ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," ujar Nurfirman.
Ini juga sambungnya, sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan
Ranperda ini, kata dia, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan fasilitasi yang lebih baik bagi pesantren di Sumbar, baik dari segi pendanaan, sarana prasarana, maupun program pemberdayaan santri.
"Dengan regulasi yang kuat dan berpihak pada kemajuan pendidikan keagamaan, pesantren diharapkan dapat terus tumbuh, berdaya saing, serta berkontribusi secara signifikan bagi pembangunan daerah dan bangsa," pungkas Nurfirman.
Rapat kerja ini juga menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan dari pihak eksekutif dan stakeholder terkait, guna memastikan substansi Ranperda benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, khususnya komunitas pesantren di Sumbar. (*)
Komentar