Bapemperda DPRD Jambi Tanyakan Proses Pembuatan Perda ke DPRD Sumbar

Metro- 17-06-2025 17:37
Rombongan Bapemperda DPRD Jambi saat berkunjung ke DPRD Sumbar, Selasa (17/6/2025). IST
Rombongan Bapemperda DPRD Jambi saat berkunjung ke DPRD Sumbar, Selasa (17/6/2025). IST

Padang, Arunala.com - Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi berkunjung ke DPRD Sumbar guna mengetahui tahapan maupun proses untuk pembentukan Propemperda 2026, Selasa (17/6/2025).

Rombongan ini diterima Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M Yasin didampingi wakilnya, Zulkenedi Said di ruang khusus II.

"Kami ingin mengetahui lebih jauh mekanisme dan pelaksanaan rapat Internal Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait dengan rencana Propemperda 2026," ujar Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani.

Selain itu, tukuknya, Bapemperda DPRD Jambi juga ingin mengetahui apakah ada rencana usulan Ranperda Inisitaif/prakarsa anggota dan/atau dari Komisi (Alat Kelengkapan Dewan), dan dari Bapemperda di DPRD Sumbar tahun 2026.

Selanjutnya, mereka juga ingin mengetahui apakah setiap tahunnya mengajukan Ranperda Inisiatif dan Bapemperda DPRD Sumbar di tahun 2026 nanti akan mengajukan Ranperda Inisiatif.

"Apakah saat ini sudah dibentuk Pansus untuk pembahasan lebih lanjut terhadap materi dan muatan Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 ini. Apa yang menjadi catatan penting dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bapemperda," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M Yasin mengatakan, agar target tersebut terwujud, Bapemperda DPRD Sumbar mendorong 10 Ranperda yang masuk Prolegda berikut tujuh Ranperda luncuran dan yang sudah selesai dibahas tahun 2024, selesai dibahas dan ditetapkan tahun 2025 ini.

"Tidak hanya selesai dibahas, Perda yang telah ditetapkan langsung bisa terealisasi, sehingga lebih efektif dan berdaya guna," terangnya.

M Yasin menyebutkan, pihaknya meminta Tim Pakar DPRD Sumbar melakukan kajian terhadap Perda yang telah ditetapkan. Gunanya untuk menginventarisir mana Perda yang dinilai tidak otentik lebih baik dihapus.

Juga ada perda yang memungkinkan bisa digabung, perda tersebut lebih baik digabung, atau direvisi dan diteruskan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk agar Perda yang dijalankan lebih implementatif.

Bapemperda DPRD Sumbar menargetkan, tim Pakar DPRD Sumbar dapat menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu dua bulan.

"Apabila masih dibutuhkan waktu agar kajiannya lebih mendalam, akan kita kaji lebih lanjut," tutup Yasin. (*)

Komentar