Padang, Arunala.com - Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, melihat ada yang unik dari pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini di Kota Padang.
Ini ditemukan Hafidz Muksin, saat memantau proses SPMB di SMPN 26 Kayu Kalek, dan SMAN 8 Kayu Kalek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (26/6/2025) kemarin.
Pada dua sekolah menengah itu, Hafidz melihat langsung para calon murid yang beragama Islam dan hendak masuk ke jenjang SMP dan SMA dites kemampuannya membaca Al Quran.
Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah setempat dalam mengukur kompetensi murid yang tidak hanya berkaitan dengan kemampuan akademis saja namun juga penguatan karakter.
"Saya menilai, uji kemampuan baca Al Quran yang diberlakukan ini sebagai bentuk aplikasi dari filosofi yang dianut masyarakat Minangkabau, "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah"," ungkap Hafidz.
Ia mengatakan, filosofi ini mengandung makna bahwa adat atau aturan kehidupan sehari-hari harus sejalan dengan ajaran agama Islam, dan ajaran Islam berlandaskan pada Al Quran (kitabullah).
"Saya menyakini, inilah yang menjadi landasan Wali Kota Padang menerbitkan Peraturan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al Quran bagi peserta didik tingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah," ucap Hafidz lagi.
Menurut Hafidz, tes kemampuan baca Al Quran ini menjadi praktik baik dalam proses SPMB tahun 2025, terutama bagi peserta didik muslim.
Tujuannya untuk mengetahui kemampuan dasar dalam beribadah dan menguatkan pendidikan karakter terutama dalam mengimplementasikan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang salah satunya adalah beribadah.
"Anak hebat tidak cukup hanya pintar, tapi juga harus menjiwai nilai ibadah sejak dini," ujar Hafidz menceritakan fakta yang ditemukan dewasa ini.
Hal menarik lainnya dilakukan oleh SMAN 8 dalam menyosialisasikan SPMB di mana prosesnya turut melibatkan OSIS melalui konten-konten edukatif yang informatif.
Bahkan saat penerimaan murid baru, anggota OSIS juga turut mendampingi orang tua yang masih kesulitan mendaftar.
Pelaksanaan SPMB di Kota Padang secara umum telah berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Mekanisme dan tahapan telah dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. (*)
Komentar