Pesantren El Sunuri Butuh Bantuan, Lazuardi: Komisi V Sedang Susun Perdanya

Metro- 10-07-2025 20:00
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi setelah menerima pengurus dan warga dari IKSB Kabupaten Padangpariaman, Kamis siang (10/7/2025). IST
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi setelah menerima pengurus dan warga dari IKSB Kabupaten Padangpariaman, Kamis siang (10/7/2025). IST

Padang, Arunala.com - Pengurus dan warga dari Ikatan Keluarga Sunua Badunsanak (IKSB) Kabupaten Padangpariaman, menemui Komisi V DPRD Sumbar di aula Masjid As Syura, kompleks kantor DPRD Sumbar, Kamis siang (10/7/2025).

Kehadiran mereka di Komisi V itu guna menyampaikan harapan dan permohonan dukungan terhadap pembangunan Pesantren El Sunuri yang tengah mereka kembangkan.

Pertemuan IKSB dengan Komisi V DPRD Sumbar itu disambut langsung ketua komisi Lazuardi Erman didampingi anggota Komisi V, Jempol.

Saat itu, perwakilan IKSB, Supriyadi menyampaikan, pembangunan Pesantren El Sunuri yang tengah mereka kembangkan di Nagari Sunua, Kabupaten Padangpariaman belum rampung.

"Banyak kendala yang kami hadapi untuk pembanguna Pesantren itu, mulai dar soal perizinan dan keterbatasan fasilitas pendidikan. Kini progresnya baru 20 persenkata Supriyadi.

Oleh karena, jelasnya, mereka datang menemui Komisi V DPRD Sumbar agar dapat memberikan dukungan dan solusi atas kendala yang dihadapi.

"Pesantren El Sunuri ini penting untuk generasi muda setempat," kata Supriyadi lagi.

Selain itu, IKSB juga memohon dukungan dari DPRD Sumbar terkait pembangunan sarana olahraga, khususnya lapangan sepak bola di Nagari Sunua.

Ia menerangkan, di Nagari Sunua ada sebuah lapangan sepakbola yang sering digunakan pemuda setempat, yang mana lahan tersebut milik seseorang.

Status lahan tersebut pinjam pakai oleh pemilik dan belum ada surat hibahnya. Apakah lahan tersebut memenuhi syarat untuk menerima bantuan pemerintah," ucapnya/

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, menyampaikan, DPRD Sumbar saat ini tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pondok Pesantren.

Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi yang berlaku saat ini, anggaran dari APBD provinsi belum dapat langsung dialokasikan untuk pesantren, karena terkait dengan pesantren itu adalah wewenang pemerintah pusat, dan syarat untuk mendapat bantuan harus lengkap perizinannya.

"APBD Sumbar memang belum bisa masuk ke pesantren karena belum ada payung hukumnya. Sebab itu, kami di Komisi V sedang menyusun Perda tentang Pondok Pesantren. Jika Perda ini sudah disahkan, maka pemerintah provinsi bisa lebih leluasa dalam membantu pesantren, termasuk El Sunuri," ujar Lazuardi. (*)

Komentar