Arunala.com - Dunia olahraga tak pernah ada habisnya menyediakan cabang olahraga yang seru dan atraktif untuk dinikmati.
Salah satu cabang olahraga yang saat ini tengah naik daun adalah olahraga padel. Dan di Indonesia, olahraga ini juga makin berkembang.
Namun kini, para pengelola lapangan padel yang ada saat ini bakal dikenakan pajak hiburan 10 persen oleh pemerintah
Seperti diungkapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Ia mengatakan, pemerintah berhak mengambil kontribusi atas setiap usaha yang berpotensi meraup ekonomi, termasuk bisnis lapangan padel.
"Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi," ujarnya.
Apa yang dikatakan Dito berawal dari dirinya merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang menarik pajak hiburan 10 persen dari bisnis lapangan padel.
Dito menjelaskan, pengenaan pajak hiburan, termasuk untuk lapangan padel, merupakan wewenang pemerintah daerah.
Perlu diketahui pula, pajak lapangan padel ini merupakan pajak daerah karena dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah.
Sekadar informasi, Padel adalah cabang olahraga baru yang cara dimainkannya menyerupai olahraga tenis dan squash.
Berbeda dengan olahraga tenis, padel hanya dapat dimainkan oleh empat orang atau dalam bentuk format ganda saja.
Jadi, bisa dikatakan bahwa olahraga padel merupakan cabang olahraga yang terbentuk dari hasil perkembangan olahraga tenis. (*)
Komentar