Padang, Arunala.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang sedang dibuat DPRD Sumbar, membawa rasa optimistis para pengelola pondok pesantren yang ada di Sumbar.
Rasa optimistis itu setidaknya terungkap dalam rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja, Kamis (10/7/2025).
Seperti diungkapkan Ketua Tim Pondok Pesantren (Pontren) dan Ma'had Aly Sumbar, Syahrizal optimis, apabila Ranperda bisa ditetapkan secepatnya.
"Ranperda ini juga memberikan angin segar bagi pondok pesantran karena didalamnya juga memuat adanya bantuan pemerintah terhadap kebutuhan pesantren, sehingga bisa berjalan lebih maksimal," ujar Syahrizal.
Syahrial yang juga Ketua Tim Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (Dikdas) ini mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar mencatat, pondok pesantren di Sumbar terdapat 300 lembaga/pesantren.
"Proses pembelajaran di pondok pesantren saat ini berjalan normal sesuai dengan harapan bersama," ungkapnya.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua pembahasan Ranperda, Nurfirmanwansyah dan dihadiri Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, dan Neldeswenti itu mengatakan, DPRD Sumbar menginisiasi usul prakarsa DPRD menyangkut Ranperda ini.
Karena dalam Ranperda itu sebagai salah satu upaya agar keberadaan pesantren mendapatkan pengakuan atau rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah.
Lebih dari itu, Ranperda ini juga rule model penyelenggaraan pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional," katanya.
Pesantren, katanya, tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda.
"Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkapnya.
Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
"Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat," tutup dia. (*)
Komentar