Padang, Arunala.com - BNNP dan Binda Sumbar serta BNNK Pasaman Barat (Pasbar) menangkapan empat orang diduga kurir ganja seberat 100 kg di itu.
Penangkapan empat terduga kurir yakni "JM" (26), "AY" (26), "E" (27) dan "BF" (29) ini terjadi pada Kamis (17/7/2025) dini hari, di kawasan Kota Bukittinggi.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Riki Yanuarfi menyebutkan, penangkapan terhadap empat orang pada Kamis (17/7/2025) dini hari itu hasil informasi masyarakat.
"Tim pemberantasan BNNP Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis Ganja," kata Brigjend Pol Riki Yanuarfi.
Barang haram itu, sebutnya, dikirim dari Mandailing Natal Sumatera Utara (Sumut) menuju Bukittinggi dan Payakumbuh,"tuturnya.
Ia menjelaskan pada Rabu (16/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB tim pemberantasan melakukan rapat persiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar.
Dia melanjutkan, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim BNNK Pasaman Barat (Pasabr) langsung menuju perbatasan Sumbar-Sumut/
"Di perbatasan itu tim BNNK Pasbar melakukan surveilence di titik yang telah ditentukan sebelumnya yang bakal digunakan untuk pengiriman," ujarnya.
Selanjutnya, imbuh Brigjend Pol Riki Yanuarfi, sekitar pukul 19.00 WIB tim gabungan BNNP dan BINDA Sumbar lakukan apel persiapan di kantor BNNP Sumbar.
Setelah itu, tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju lokasi RPE. Sekitar pukul 22.00 WIB tim dapat informasi bahwa kurir telah menuju Sumbar.
Estimasi jarak tempuh dari tempat muat diperkirakan empat sampai lima jam perjalanan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (17/7/2025) dini hari, terpantau oleh tim surveilence kendaraan yang dicurigai yaitu mobil kijang GLX BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS.
"Segera Tim tindak mengamankan kendaraan beserta pengemudi dan penumpang, dan hasil penggeledahan didapati narkotika jenis ganja kering," tukasnya.
Saat pengeledahan dilakukan di mobil empat pria itu, petugas menemukan 100 paket besar ganja kering dengan bruto 100 kg.
Selain ganja kering, tim gabungan juga menyita tujuh unit nandphone, uang tunai Rp 1.255.000, dua unit kendaraan roda 4 ( Kijang GLX dan Granmax).
Usai penangkapan pada dini hari itu, empat tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kasus ini dalam pengembangan dan penyelidikan siapa pemilik ganja seberat 100 kg," pungkas Brigjend Polri Riki Yanuarfi. (dpg)
Komentar