.
Warta Ekonomi, melalui riset internal, mengevaluasi 1.091 BUMD aktif di Indonesia dan memilih 73 perusahaan dengan kriteria aset minimal Rp10 miliar, laba bersih positif, serta memperhatikan aspek inovasi, digitalisasi, dan penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance). Proses penilaian juga melibatkan media monitoring dan persepsi publik.
Temuan riset menunjukkan bahwa 94,5% dari BUMD yang dipantau telah mengadopsi inovasi dan digitalisasi, sementara 90,4% menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan. Kendati demikian, Ihsan menekankan perlunya penguatan klasifikasi kinerja, transparansi, dan perlindungan terhadap kriminalisasi atas risiko bisnis yang sah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut hadir dan menekankan urgensi profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. Ia menyatakan bahwa masih banyak BUMD yang tidak optimal akibat salah kelola, praktik nepotisme, serta pemilihan sektor usaha yang tidak sesuai potensi daerah."BUMD seharusnya berfungsi menambah kapasitas pendapatan asli daerah (PAD), membuka lapangan kerja, dan memacu pertumbuhan ekonomi lokal. Tapi kalau pengelolaannya tidak profesional, malah bisa membebani daerah," tegas Tito.
Tito juga menyampaikan Kemendagri sedang menyusun Rancangan Undang-Undang BUMD dan membentuk Direktorat Jenderal Pembinaan BUMD untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan. Menurutnya, pemilihan pengelola BUMD harus berbasis meritokrasi dan pertimbangan bisnis, bukan kepentingan politik."Kalau semua daerah punya BUMD yang sehat, maka ekonomi nasional juga akan lebih kuat. Ketahanan ekonomi daerah adalah pondasi ketahanan nasional," tukasnya.(*)
Komentar