Perda Tipiring Makan Korban, Para Pelanggar Diputuskan Bayar Denda

Metro- 01-08-2025 11:09
Suasana jalan sidang tipiring pelanggar Perda yang di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (1/8/2025).  IST
Suasana jalan sidang tipiring pelanggar Perda yang di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (1/8/2025). IST

Padang, Arunala.com - Delapan orang pelanggar Perda di Kota Padang jadi pesakitan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun dari delapan orang itu hanya enam orang yang hadir sidang.

Sementara sidang tipiring terhadap para pelanggar Perda ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (1/8/2025).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan, para pelanggar Perda yang disidang ini merupakan hasil pemeriksaan dari Sat Pol PP Padang.

"Sidang tipiring ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda di Kota Padang," kata Rio di Padang.

"Sidang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap aturan," ujar Rio

Dalam sidang tipiring itu, hakim menjatuhkan denda kepada masing-masing pelanggar sebesar Rp350 ribu atau kurungan dua hari. Sementara empat orang PKL masing-masing didenda Rp300 ribu atau kurungan dua hari.

Untuk diketahui, dari enam pelanggar disidang hari itu, dua di antaranya adalah pemilik kafe yang melanggar jam operasional.

Sementara empat lainnya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak menghadiri sidang dan akan diproses lebih lanjut. (*)

Komentar