Ketua Komisi II DPR RI Kupas Putusan MK 135 dalam Giat Diskusi "Bawaslu Sumbar Mendengar"

Metro- 02-08-2025 13:18
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda jadi narasumber dalam diskusi
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda jadi narasumber dalam diskusi "Bawaslu Sumbar Mendengar" di Kota Padang, Sabtu (2/8/2025). IST

Padang, Arunala.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai Putusan MK 135 mengejutkan, namun semua pihak harus segera berbenah.

Penegasan itu ia ungkapkan saat menjadi narasumber dalam forum diskusi yang diadakan Bawaslu Sumbar di salah satu Hotel di Padang, Sabtu (2/8/2025).

"Tentu kita terkejut (Putusan MK, red), tetapi harus menata sistem sesuai putusan ini," katanya di hadapan peserta.

Rifqinizamy kemudian berkomitmen untuk memperkuat regulasi pemilu.

"Saya akan amankan UU untuk mempermanenkan penyelenggara pemilu," ujarnya lagi.

Sedangkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan kesiapan jajarannya terkait adanya putusan MK No.135 itu.

"Kami siap menjalankan putusan jika telah dieksekusi oleh Komisi II DPR RI. Kami akan lakukan pembaruan," tegasnya.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unand, Khairul Fahmi menyebut, pemisahan pemilu lokal dan nasional positif adanya.

"Putusan ini mengarah pada demokrasi yang lebih baik. Kita harap UU Pemilu rampung tahun 2026," jelasnya.

Untuk diketahui, kehadiran tiga narasumber pada kegiatan Bawaslu Sumbar bertajuk "Bawaslu Sumbar Mendengar" itu sebagai bagian mendapatkan persamaan pemahaman soal putusan MK 135 itu. (cpt)

Komentar