Padang, Arunala.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap sebanyak 37 kasus narkotika. Dari bulan Juli hingga bulan September 2025.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyebutkan, dari operasi yang dilaksanakan, berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus tindak pidana narkoitka dengan jumlah tersangka 56 orang.
Mereka terdiri dari 53 laki laki dan 3 perempuan dengan total barang bukti berupa 50,31 kilogram sabu dan 49,12 kilogram (kg) ganja.
"Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam memutus jaringan peredaran narkoba lintas provinsi di Sumbar," sebutnya.
Menurutnya, pengungkapan terbesar pada 28 Agustus 2025, dari satu tersangka di wilayah Kota Padang, sedikitnya Polda berhasil mengungkapkan sebanyak sebanyak 50 kg paket sabu.
Ia mengatakan, sebanyak 50 kilogram barang haram tersebut, berhasil diselundupkan dari Malaysia. Namun, dari pengintaian yang dilakukan Tim Ditresnarkoba berhasil menggagalkan di Jalan By Pass Kota Padang
"Dari keterangan tersangka total di bawah dari Malaysia 60 kilogram. Tetapi yang berhasil digagalkan 50 kg," jelas Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Sementara itu narkoba jenis ganja diamankan beberapa wilayah di Sumbar.
Ia menyampaikan, pengungkapan terbesar pada 4 Agustus 2025, di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Dari lima tersangka, pihaknya berhasil menggagalkan barang bukti ganja 47,56 kilogram.
"Ganja ini berasal dari provinsi tetangga untuk didaerah di Sumbar maupun ke provinsi lain," sebutnya.
Kapolda Sumbar mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk bersama-sama aktif melawan narkoba, dengan menjaga lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan sosial agar terbebas dari pengaruh narkotika. (dpg)
Komentar