Bahas Penanganan Masalah Hukum, Pemprov Sumbar - Kajati Tekan MoU

Metro- 23-09-2025 15:32
Gubernur Mahyeldi bersama Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih lakukan penandatanganan kerja sama di bidang hukum, Selasa (23/9/2025). IST
Gubernur Mahyeldi bersama Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih lakukan penandatanganan kerja sama di bidang hukum, Selasa (23/9/2025). IST

Padang, Arunala.com - Pemprov Sumbar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat melakukan kerja sama mengenai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja samaditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah bersama Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).

Mou ini untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara di Sumbar.

Baik itu di dalam maupun di luar pengadilan serta terjalin koordinasi yang baik antara Kejati dengan pemprov dalam mewujudkan pemerintahan yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan, kehadiran Kejaksaan Tinggi ini sangat membantu pemprov yang sudah terjalin selama ini dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Sumbar.

Penandatanganan kesepakatan memberikan ruang lingkup bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

"Tujuan untuk melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan dan kekayaan aset milik Pemprov Sumbar,"sebut Mahyeldi.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah tepat sebagaimana falsafah Minangkabau bahwa "duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang".

Makna dari falsafah tersebut, lanjut Mahyeldi, yakni ketika menyelesaikan persoalan berat akan terasa susah kalau sediri, namun mudah jika diselesaikan bersama-sama.

"Kerja sama yang dibangun untuk menunjukkan bahwa terjalin hubungan dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan Pelayanan Publik," ujarnya lagi.

Mahyeldi berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kompetensi teknis dalam bentuk pelatihan seperti Lokakarya (Workshop), Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan Bimbingan Teknis.

"Untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh jajaran ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya serta mencegah potensi dan persoalan hukum dimasa mendatang," kata dianext

Komentar