.
"Kami menyambut baik PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024, ini dapat memperkuat komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, inklusif, dan berkeadilan,"ungkapnya.
Ia menilai, digitalisasi pelayanan publik merupakan sebuah keharusan untuk membangun birokrasi yang sederhana, cepat, dan transparan.
Keberadaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) sangat strategis untuk mendorong reformasi birokrasi pada instansi pemerintahan.
"Kami mengapresiasi hadirnya SIPPN sebagai instrumen nasional yang menyediakan basis data terintegrasi terkait jenis dan standar pelayanan publik. Sistem ini mendukung transparansi sekaligus mendorong akuntabilitas dan percepatan penerapan SPBE,"tuturnya.
Ia berharap, Kementerian PANRB terus mendukung Pemprov Sumbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak mungkin dilaksanakan hanya oleh Pemerintah Provinsi. Kami sangat mengharapkan bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Kementerian PANRB agar kualitas pelayanan publik di Sumbar terus meningkat dan bisa sesuai standar yang ditetapkan,"imbuhnya. (dpg)
Komentar