Padang, Arunala.com - Kecamatan Pauh Kota Padang, kembali lagi menjadi lokasi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra.
Kali ini sosper Iqra Chissa menyangkut Perda Nomor 16 Tahun 2019 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM, yang diadakan Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, sebagian dari warga Kota Padang merupakan pelaku usaha UMKM, sehingga perlu disosialisaikan tata cara mendapatkan bantuan modal dan pengembangannya.
"Untuk itu, melalui Sosper menyangkut pemberdayaan Koperasi dan UMK ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat naik level," ujar Iqra.
Pada Sosper ini Iqra juga menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar untuk menerangkan bagaimana cara kerja UMKM dan koperasi serta bagai proses untuk mendapatkan bantuan atau pinjaman dana.
Di sisi lain, kesempatansosper tersebut, dimanfaatkan warga juntuk berdialog dengan Iqra Chissa seputar harapan dan kendala yang dihadapi mereka.
Dalam suasana itu, Iqra juga memberi bantuan langsung kepada para peserta yang memiliki usaha untuk menambah modal serta untuk membeli peralatan.
Ia menambahkan, seluruh anggota DPRD Sumbar sedang melaksanakan Sosper. Sosper merupakan agenda dari DPRD untuk menjelaskan Peraturan Daerah yang telah dipilihnya. (cpt)

 
 
 
                                            





Komentar