Tim Gabungan Tangkap Tiga Penambang Emas Illegal di Pasbar

Metro- 31-10-2025 10:08
Tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasbar menangkap pelaku PETI di Pasbar, Rabu (29/10/2025). IST
Tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasbar menangkap pelaku PETI di Pasbar, Rabu (29/10/2025). IST

.

Barang bukti disita berupa satu unit Excavator merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Ada juga sembilan jerigen, terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.

"Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menambahkan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan patroli dan sosialisasai kepada masyarakat serta akan secara rutin melaksanakan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktifitas PETI di wilayah Pasbar.

"Harapan kami, agar kita bersama" dan mohon dukungan dari stake holder terkait dan dari masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal," pungkasnya. (dpg)

Komentar