Padang, Arunala.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Dubalang Kota Padang terhadap Novrianto (55), pengelola kafe Padi Boneh di Kota Padang berujung hukum.
Hal itu terungkap setelah korban Novrianto resmi melaporkan kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap dirinya ke Polresta Padang, Selasa (9/12/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1056/XII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR dan diterima petugas pada pukul 12.40 WIB.
Dalam laporannya, Novrianto yang akrab disapa Ucok itu mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.15 WIB di Kafe Padi Boneh, Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Ia menuturkan telah menjadi korban pemukulan oleh seorang terlapor berinisial HN, yang disebut sebagai anggota Dubalang Kota Padang, bersama beberapa orang lainnya.
Akibat kejadian itu, Novrianto mengaku menerima pukulan pada bagian kepala, punggung, dada, dan wajah, sehingga menyebabkan luka memar.
Merasa dirugikan dan mengalami tindakan kekerasan di tempat usahanya, ia kemudian memutuskan membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang masuk, dan perkembangan perkara dapat dipantau melalui situs resmi Bareskrim Polri.
Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari Polresta Padang.
Sebelumnya diberitakan, keributan berawal saat Satpol PP bersama Dubalang Kota Padang melakukan razia di kafe tersebut pada malam kejadian.
Menurut keterangan pelapor, saat razia dilakukan musik telah dimatikan dan hanya karyawan yang berada di lokasi. Namun, beberapa anggota Dubalang masuk dengan suara keras dan meminta kafe ditutup.
Pengelola kemudian meminta mereka duduk dan menjelaskan alasan razia dilakukan lebih awal, karena pada sosialisasi Perda Nomor 1 di sebuah hotel sebelumnya disebutkan bahwa jam operasional kafe diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIBnext


Komentar