.
Atas peristiwa ini, kecelakaan tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4).
AKBP Andis Anshori menerangkan, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta memasang tanda pengaman yang memadai saat kendaraan berhenti di badan jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa. (dpg)


Komentar