Padang, Arunala.com - Promovenda dr Juliana Susanti Gunawan, SH MH yang juga Direktur Utama Naray Nasional Hospital Dumai berhasil meraih gelar Doktor dibidang Ilmu Hukum Medik.
Dirinya berhasil mempertahankan hasil Disertasi yang ia buat dihadapan lima orang profesor selaku penguji dalam sidang terbuka program studi Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sabtu (31/1/2026).
Sidang terbuka yang dipimpin Prof Dr Ferdi SH M Hum didampingi para penguji yakni Prof Eva Achjani Zulfa SH MH (penguji eksternal dari UI), Prof Dr Ismansyah, SH MH, Prof Dr Busyra Azheri SH MHum, Prof Dr Aria Zurnetti SH MHum dan Dr Yoserwan SH MH LLM.
Sedangan promotor promovenda yakni Prof Dr Elwi Danil SH MH, dan Co Promotor masing-masing Prof Dr Kurnia Warman SH M Hum dan Dr Yussy Adelina Monnas SH MH.
Dalam sidang itu, tim penguji akhirnya memberikan nilai IPK 4,00 yang menyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.
"Atas hasil ujian terbuka yang promovenda jalan hari ini, maka gelar Doktor Hukum sudah berhak saudari sandang," ungkap Prof Dr Ferdi SH MHum.
Sementara, Disertasi yang dibuatnya, Dr dr Juliana Susanti Gunawan SH MH mengambil judul "Penyelesaian Sengketa Medik melalui Restorative Justice Berbasis Hukum Adat" ini mengupas solusi penyelesaian sengketa yang terjadi antara dokter, rumah sakit dan pasien.
Julinan Susanti menerangkan, disertasi yang saya buat ini berdasarkan hasil pengalamannya sebagai pengurus biro hukum pembinaan dan pembelaan anggota pada pengurus besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Dimana dalam penyelesaian sengketa tidak memuaskan hasilnya dan tidak mendapat perlindungan bagi pasien, dan tidak ada juga kepastian hukum bagi dokter terhadap suatu sengketa yang terjadi," ungkap Juliana Susanti seusai ujian terbuka itu.
Makanya, jelas Juliana, dirinya kemudian menggali hukum-hukum yang ada dimasyarakat adat yang bisa mendinginkan situasi suatu sengketa, dimana kalau di pengadilan ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalahnext


Komentar