.
"Tapi kalau dengan dihukum adat kita, dimana ada pemulihan dan hubungan bisa diperbaiki yang sebelumnya tidak harmonis menjadi harmonis kembali. Ini yang saja perjuangkan melalui Disertasi yang saya buat ini," ucap Juliana lagi.
Menyinggung penyelesaian sengketa medik dengan cara Restorative Justice berbasis hukum adat, Juliana menilai, aspek itu jelas sangat penting untuk bisa diterapkan apabila terjadinya sengketa medik.
Dirinya tidak menampik, munculnya sengketa medik menimbulkan beban psikososial berkepanjangan, memperkuat stigma terhadap profesi, dan mendorong defensive medicine yang merusak mutu pelayanan.
Menurut dia, dalam konteks masyarakat prismatik dan majemuk, RJ berbasis hukum adat menjadi kebutuhan mendesak untuk menyediakan ruang dialog, pemulihan, dan rekonsiliasi yang selaras dengan nilai lokal seperti rukun, dalihan natolu, pelagandong, dan Tri Hita Karana, sekaligus tetap terhubung dengan jaminan hak konstitusional para pihak.
"Melihat dari kondisi demikian, maka saya punya keyakinan model RJ adat ini yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa medik," ungkap Juliana.
Ia menerangkan, penelitian yang ia lakukan merumuskan model sistemik dengan menggunakan kerangka DPMBianchi: alur N1-N5 (laporan, registrasi, verifikasi, klasifikasi A-B-C,penentuan jalur) yang bercabang ke Jalur A (penyidikan-penuntutan-persidangan dengan RJ paralel).
Lalu Jalur B (mediasi RS Tier 1 & 2), dan Jalur C(mediasi adat melalui DMMA), lengkap dengan titik entry, konsultasi wajibMDP-MKEK,konversi B/CA,dan exit berupa penghentian perkara,akta perdamaian, atau putusan dengan pemaafan hakim.
"Model ini diperkuat oleh pembentukan Dewan Mediasi Medik Adat (DMMA) di tingkatkabupaten/kota dengan struktur yang menjamin legitimasi ganda (formal adat)," tukas Juliana. (tqa)


Komentar