Satreskrim Polresta Padang Tangkap Diduga Pelaku Togel di Jati

Metro- 23-02-2026 12:42
Tersangka judi togel yang berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Minggu malam (22/2/2026). IST
Tersangka judi togel yang berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Minggu malam (22/2/2026). IST

Padang, Arunala.com - Upaya pemberantasan penyakit masyarakat melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2026 terus digencarkan oleh jajaran Polresta Padang.

Kali ini, seorang pria berinisial H (50) ditangkap terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel). Penindakan tersebut berlangsung pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Lokasi penangkapan berada di sebuah warung Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi saat melaksanakan penyelidikan dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Senin (23/2/2026).

Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana. Petugas mendapati tersangka diduga menerima pemasangan nomor togel di lokasi tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 22 Februari 2026.

"Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dengan taruhan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu telepon seluler (ponsel) serta uang tunai sebesar Rp20 ribu. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian yang dilakukan tersangka," ucapnya.

Dalam proses itu, kata Yasin, petugas memperoleh informasi adanya praktik penerimaan nomor togel. Setelah memastikan dugaan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi.

Dia melanjutkan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penindakan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat," tuturnya. (dpg)

Komentar