.
Terkait mekanisme pengajuan, Bank Nagari tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian namun dengan proses yang tetap mudah. Persyaratan utama bagi pemohon adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Selain itu, nasabah diwajibkan memiliki rekening di Bank Nagari dan memiliki lokasi tempat tinggal atau tempat kerja yang berada di kota yang sama dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu tempat pengajuan dilakukan.
Secara administratif, nasabah hanya perlu mengisi formulir KKB Bank Nagari dan melampirkan dokumen pendukung standar seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, NPWP, pas foto terbaru suami atau istri, serta surat keterangan gaji atau bukti penghasilan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih tentang detail tenor maupun simulasi cicilan, Bank Nagari mengundang nasabah untuk mengunjungi kantor cabang terdekat atau menghubungi layanan kontak Call Centre di nomor 150234.(*)


Komentar