Jejak iCloud Ungkap Pencurian Ponsel di Pasar Raya Padang, Pelaku Ditangkap Polisi

Metro- 26-02-2026 22:07
Tersangka pencurian telpon seluler yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Padang, Rabu malam (25/2/2026). IST
Tersangka pencurian telpon seluler yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Padang, Rabu malam (25/2/2026). IST

Padang, Arunala.com - Aksi pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di kawasan Pasar Raya akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Padang.

Seorang pria berinisial FYP (46) diamankan petugas pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah jejak digital korban mengarah langsung ke lokasi persembunyian barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan terhadap tersangka dalam kasus pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Padang.

Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 25 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Dhea Amelia. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus bermula saat korban melacak keberadaan ponselnya menggunakan fitur iCloud.

Perangkat tersebut terdeteksi berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.

"Mendapat informasi itu, anggota Opsnal bersama korban langsung melakukan penyisiran ke lokasi," ujar Muhammad Yasin, Kamis (26/2/2026).

Di lokasi, petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian berlangsung.

Tidak jauh dari kendaraan tersebut, terlihat seorang pria yang kemudian dicurigai sebagai pelaku.

Saat diinterogasi singkat mengenai keberadaan iPhone 11 Pro Max 64GB warna green milik korban, pria yang berprofesi sebagai sopir ojek online itu mengakui perbuatannya.

Tanpa perlawanan, ia menyerahkan ponsel yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna green beserta kotaknya serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pemanfaatan teknologi digital, seperti pelacakan perangkat, serta respons cepat aparat kepolisian mampu mempercepat penanganan perkara pidana, khususnya kasus pencurian ponsel yang marak terjadi di ruang publik. (dpg)

Komentar