.
"SK WPR sudah ditetapkan oleh Menteri, namun masih ada satu tahap lagi yang harus kita tunggu yaitu dokumen pengelolaan WPR yang saat ini masih dalam proses pengesahan oleh Menteri ESDM," ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mempersiapkan berbagai regulasi dan perizinan yang diperlukan agar ketika dokumen tersebut telah disahkan, program WPR dapat segera dijalankan.
Beberapa persiapan yang dilakukan antara lain penyusunan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan serta pembentukan koperasi sebagai wadah bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan pertambangan secara legal.
"Ketika dokumen pengelolaan sudah disahkan, maka percepatan pelaksanaan WPR bisa segera kita lakukan sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan teratur," katanya.
Di akhir penyampaiannya, Helmi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk TNI, Polri serta tokoh masyarakat yang selama ini telah berpartisipasi dalam menjaga lingkungan serta mendukung upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Sumbar. (dpg)


Komentar