Gubernur Usulkan Pengawasan Penyiaran Turut Menjangkau Konten Media Sosial

Metro- 16-03-2026 13:11
Gubernur Mahyeldi melantik tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2026--2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026). IST
Gubernur Mahyeldi melantik tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2026--2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026). IST

Padang, Arunala.com - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengusulkan agar regulasi terkait pengawasan penyiaran dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, termasuk mempertimbangkan perluasan ruang lingkup pengawasan hingga menjangkau konten media sosial.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Amin Shabana, saat momentum pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2026--2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).

Mahyeldi menilai perkembangan teknologi digital membuat arus informasi semakin cepat dan luas, sehingga regulasi pengawasan penyiaran perlu terus menyesuaikan diri dengan dinamika zaman agar kualitas informasi di ruang publik tetap terjaga.

"Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi," ujar Mahyeldi.

Ia menjelaskan, saat ini kewenangan KPI dan KPID masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai penting agar sistem pengawasan dapat menjawab perkembangan ekosistem media saat ini.

Mahyeldi menegaskan Pemprov Sumbar siap memberikan dukungan terhadap penguatan fungsi pengawasan penyiaran tersebut, termasuk melalui penerbitan Peraturan Gubernur jika diperlukan sebagai dasar hukum pendukung di tingkat daerah.

Menurutnya, penguatan pengawasan penyiaran juga penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten yang tidak layak sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi melantik tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2026--2029, yaitu Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradiptanext

Komentar