Wakil Ketua DPRD Sumbar Getol Sosialisasikan Regulasi Pajak Air Permukaan

Ekonomi- 02-03-2026 15:26
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman jadi pembicara dalam sosialisasi regulasi menyangkut pajak air permukaan (PAP) di Kabupaten Dharmasraya, Senin (2/3/2026). IST
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman jadi pembicara dalam sosialisasi regulasi menyangkut pajak air permukaan (PAP) di Kabupaten Dharmasraya, Senin (2/3/2026). IST

Dharmasraya, Arunala.com - Senin (2/3/2026) siang, DPRD dan Pemprov Sumbar terus menggencarkan sosialisasi pajak air permukaan (PAP) di Kabupaten Dharmasraya, yang menjadi daerah keempat pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Sosialisasi PAP menjadi salah satu langkah nyata yang dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumbar demi pengoptimalan pembangunan.

Saat sosialisasi tersebut Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, pemungutan pajak air permukaan berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Permen PUPR tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.

Untuk pelaksanaan dan pembuatan regulasinya di Sumbar, baik pemprov dan DPRD telah melakukan serangkaian kajian dan mempelajari penerapannya di provinsi lain.

"Jadi ini bukan diada-adakan saja oleh pemerintah provinsi. Namun dilandasi undang-undang," katanya lagi.

Ia mengatakan dalam implementasi pemungutan pajak air permukaan selama ini ada item yang luput.

Sesuai dengan peraturannya, pajak air permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri.

"Jadi wajib pajaknya bukan hanya perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, PLTA, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut," papar Evi.

Ia mengatakan perihal pajak air permukaan ini diharapkan menjadi perhatian dan kerja bersama, bukan hanya pemerintahan provinsi. Dengan begitu Sumbar bisa semakin maju.

Evi menghimbau semua wajib pajak untuk menunaikan kewajiban membayar pajak air permukaan.

"Apa yang diberikan para wajib pajak pada daerah akan sangat bermanfaat untuk pembangunan dan masyarakat," kata Evi Yandri.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suchi Ramadhani yang menghadiri sosialisasi tersebut mengatakan pajak air permukaan akan menjadi penggerak pembangunan di Sumbar.

"Insyallah di Dharmasraya tahun ini pemungutan pajak air permukaan akan dilakukan dengan lebih benar dan sesuai dengan ketentuan," kata Annisanext

Komentar