Kembali, PN Padang Tolak Pemohonan Praperadilan Merry Nasrun

Metro- 14-04-2026 11:39
Proses persidangan Praperadilan yang diajukan pemohon Hj Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang (Kejari), Selasa pagi (14/4/2026). IST
Proses persidangan Praperadilan yang diajukan pemohon Hj Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang (Kejari), Selasa pagi (14/4/2026). IST

.

Dalam perkembangannya, Kejari Padang juga telah menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026, serta mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian praperadilan tersebut, Kejari Padang kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut. (*/rel)

Komentar