RSUP Dr. M. Djamil Buka Suara Terkait Kasus Pasien Balita A

Metro- 17-04-2026 18:56
RSUP Dr. M. Djamil. IST
RSUP Dr. M. Djamil. IST

.

Secara kronologis, Pasien "A" pertama kali diterima di Instalasi Gawat Darurat pada 26 Maret 2026 sebagai pasien rujukan dengan diagnosis luka bakar akibat air panas dengan tingkat superficial hingga mid dermal yang mencakup sekitar 23 persen luas tubuh. Pada pasien usia balita, kondisi ini termasuk kategori kritis dengan tingkat kompleksitas tinggi serta risiko komplikasi sistemik yang serius. Selama masa perawatan, tim dokter multidisiplin telah memberikan penanganan intensif sesuai dengan standar medis yang berlaku. Namun demikian, kondisi pasien mengalami dinamika klinis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 3 April 2026 di unit perawatan intensif. Rumah sakit menegaskan bahwa dalam praktik kedokteran terdapat keterbatasan, di mana hasil akhir tidak selalu dapat dikendalikan sepenuhnya oleh intervensi medis.

Menanggapi perhatian publik dan laporan dari pihak keluarga, manajemen RSUP Dr. M. Djamil telah membentuk Tim Audit Investigasi Internal. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik, Komite Mutu, serta tim medikolegal yang bekerja secara independen. Audit dilakukan secara komprehensif dan berbasis pada data rekam medis untuk memastikan bahwa seluruh tindakan medis telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan kode etik profesi. Rumah sakit menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan akan mengambil langkah tegas sesuai regulasi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau indikasi kelalaian.

"Kami memastikan bahwa proses audit internal berjalan secara objektif dan independen. Apabila nantinya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas layanan," tambah Rizki Rasyidi.

Terkait somasi yang diajukan oleh penasihat hukum keluarga, pihak rumah sakit menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah memberikan tanggapan resmi secara tertulis sesuai ketentuan perundang-undangan. Manajemen juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk memberikan ruang bagi proses investigasi agar dapat berlangsung secara objektif, tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan, serta tetap berlandaskan fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami mengajak semua pihak untuk menunggu hasil investigasi secara menyeluruh agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," tutup Rizki Rasyidinext

Komentar