Bank Nagari Hadirkan Promo Tahun Ajaran Baru 2026

Ekonomi- 06-07-2026 14:59
Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuda No 21 Kota Padang. IST
Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuda No 21 Kota Padang. IST

Padang, Arunala.com—Memasuki tahun ajaran baru yang identik dengan meningkatnya kebutuhan biaya pendidikan, Bank Nagari kembali menghadirkan program pembiayaan yang ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan sekolah. Melalui Promo Tahun Ajaran Baru 2026, Bank Nagari memberikan cashback berupa saldo tabungan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman selama periode program berlangsung.

Program ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, serta karyawan swasta yang instansinya telah bekerja sama dengan Bank Nagari. Kehadiran promo tersebut menjadi bagian dari komitmen Bank Nagari untuk terus memberikan nilai tambah sekaligus mendukung kebutuhan finansial masyarakat, khususnya pada momentum tahun ajaran baru yang umumnya diiringi dengan meningkatnya pengeluaran rumah tangga.

Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi kepada nasabah sekaligus upaya Bank Nagari menghadirkan solusi keuangan yang mudah diakses.

"Dalam rangka memasuki Tahun Ajaran Baru 2026, Bank Nagari hadir membersamai nasabah setia dengan meluncurkan Program Promo Tahun Ajaran Baru 2026. Melalui program ini kami memberikan cashback bagi nasabah ASN, PNS, PPPK, pensiunan, serta karyawan swasta yang mengajukan pinjaman mulai 3 Juli hingga 31 Juli 2026," ujar Hafid Dauli.

Ia menjelaskan, cashback yang diberikan kepada nasabah akan langsung ditambahkan ke saldo tabungan Bank Nagari milik nasabah, baik tabungan konvensional maupun tabungan syariah. "Besaran reward yang diterima disesuaikan dengan nilai pinjaman berdasarkan formulasi yang telah ditetapkan oleh Bank Nagari, sehingga memberikan manfaat yang menarik bagi para penerima program," tuturnya.

Hafid menambahkan program tersebut berlaku bagi nasabah yang melakukan realisasi pinjaman baru, melakukan pembaruan atau top up atas pinjaman yang sudah berjalan di Bank Nagari, maupun nasabah yang memindahkan fasilitas pinjamannya dari bank lain ke Bank Nagari melalui skema take over. "Program ini dapat dimanfaatkan untuk pinjaman dengan pola konvensional maupun syariah, dengan jangka waktu minimal 24 bulan," sebutnyanext

Komentar