.
Berdasarkan hasil identifikasi, faktor yang melatarbelakangi peristiwa tersebut merupakan akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Jim Berlian, juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial guna mencegah munculnya stigma yang dapat menghambat proses pemulihan.
"Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara nasional," ujarnya.
Seluruh peserta Rakor menyatakan komitmen akan melaksanakan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, mulai dari rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak Pendidikan,
Hingga pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial, hingga edukasi kepada masyarakat untuk menghapus stigma negatif terhadap anak dan keluarganya.
Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Herlin mengatakan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat, pihaknya telah menyusun jadwal terpadu asesmen, pembinaan, dan pendampingan yang akan berlangsung pada 16--25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Sumbar, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Program tersebut diawali dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dilanjutkan pembinaan keagamaan oleh Kemenag, pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan.
Lalu ada asesmen sosial oleh Dinas Sosial, asesmen kondisi ekonomi keluarga oleh BAZNAS, hingga pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi oleh Badan Kesbangpol Sumbar.
"Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung," ungkap Herlin.
Ia juga memastikan seluruh proses rehabilitasi akan dilaksanakan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, pihaknya berharap proses pemulihan dapat berjalan optimal sehingga hak-hak anak tetap terlindungi, proses pendidikan dapat berlanjut, serta anak dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial secara sehat tanpa stigma.
Penanganan terpadu ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemprov Sumbar dalam menghadirkan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan penanganan. (*/dpg)


Komentar